Oditur Militer Bantah Isi Nota Pembelaan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto Panik Saat Buang Sejoli di Nagreg

Selasa 17 Mei 2022, 23:55 WIB
Kolonel Inf Priyanto (kanan) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022). (Foto: ardhi)

Kolonel Inf Priyanto (kanan) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022). (Foto: ardhi)

"Berusaha untuk menenangkan saksi dua dan saksi tiga (Koptu Ahmad Soleh). Membuka aplikasi Google Maps dan menemukan lokasi pembuangan korban. Mengajak saksi dua dan tiga untuk merahasiakan kejadian," tutur Wirdel.

Penjelasan soal menenangkan yakni Priyanto memerintah dua anak buahnya untuk diam dan menyebut bahwa Handi dan Salsabila telah meninggal dunia karena tubuh mereka kaku.

Bahkan kala itu, Priyanto sempat sesumbar menyatakan pernah melakukan pengeboman rumah saat operasi di Timor-Timur namun tak diketahui, seolah bangga berhasil menutupi perbuatan. 

Terlebih lagi ada waktu tempuh sekira lima jam dari Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, lokasi kecelakaan dan kedua korban dibawa ke mobil hingga dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Dari situ, menurut Wirdel, Priyanto tidak selama itu merasa panik dan mampu merencanakan untuk membuang kedua korban ke Sungai Serayu serta menutupi perbuatan dengan cara merubah warna mobil.

"Memerintahkan untuk merubah warna Isuzu Panther yang dipakai. Tidak pernah melaporkan kejadian sampai terdakwa ditangkap. Tindakan tersebut sama sekali tidak menggambarkan situasi panik," tutur Wirdel. (ardhi) 

Berita Terkait

News Update