Zulpan mengatakan, saat ini penyidik masih tengah mempelajari laporan tersebut. Mantan Kapolsek Ciputat itu mengungkapkan, laporan terhadap Ruhut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Laporannya akan ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
"Kami akan pelajari dulu laporannya ya, karena kan setiap laporan harus dipelajari terlebih dahulu," sambung polisi berpangkat 3 bunga melati itu.
Lebih lanjut, laporan terhadap Ruhut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Pelapor dalam hal ini, mempersangkakan Ruhut dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (Adam).