JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Permukiman warga RW 01 korban kebakaran di kawasan Pasar Gembrong, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur rencananya bakal dicat warna-warni dalam rencana proyek revitalisasi.
Ketua RT 06/01 Cipinang Besar Utara, Mugiharto menyebut bahwa nama kampung bagi permukiman Pasar Gembrong usai proses revitalisasi rampung, yakni Kampung Melati Warna-Warni.
Namun, dia belum bisa memastikan kebenaran dari pemberian nama tersebut. Meski begitu, dia menjelaskan nantinya permukiman di kawasan Pasar Gembrong bakal berwarna-warni.
"Kenapa namanya warna warni? Karena konsepnya nanti warna warni," jelas Mugiharto kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Sementara itu, Ketua RW 01 Cipinang Besar Utara, Maju Saiman Hutabarat mengatakan bahwa permukiman di kawasan Pasar Gembrong nantinya akan diberi nama Kampung Pelangi. Kendati demikian, nama tersebut juga belum pasti.
"Namanya Kampung Pelangi Gembrong, itu yang saya terima, tapi A1 atau bukan saya enggak tahu. Yang penting intinya warga mau rumah mereka kembali lagi," jelas Saiman.
Sementara itu, Plt Camat Jatinegara, Rudy Syahrul menyampaikan jika konsep bangunan di kawasan Pasar Gembrong nantinya akan dicat warna-warni.
"Konsepnya akan warna-warni seperti konsep yang di Kwitang," ucap Rudy.
Sedangkan pemberian nama kampung untuk permukiman kawasan Pasar Gembrong yang terbakar, dirinya belum mengetahui hal itu.
"Saya belum bisa memastikan (nama kampung), nanti kalau sudah dicanangkan oleh pak wali atau pak gubernur baru bisa disampaikan. Jadi saya belum bisa menjawab pertanyaan itu," ucap Rudy.
Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan merevitalisasi permukiman korban kebakaran di kawasan Pasar Gembrong, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur.
Adapun rencananya revitalisasi itu akan menangani ratusan rumah yang terbakar akibat kebakaran yang terjadi Minggu (24/4/2022) malam tersebut.
"Permukiman yang terdampak pada wilayah RT 02, 03, 04, 05, dan 06 RW 01," ungkap Anwar dalam rapat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Anwar menyebut proses revitalisasi tersebut bekerja sama dengan Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta. Namun, sebelum dimulai, pihaknya memastikan terlebih dahulu status kepemilikan tanah agar tak terjadi kesalahan hukum.
"Pertama yang kita lakukan investigasi alasan tanahnya dulu. Jangan sampai kita membangun di tanah orang, menjadi blunder, pelanggaran hukum," ungkap Anwar.
Oleh karena itu, pihaknya akan bersurat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk meminta legal opinion (pendapat hukum) terhadap status tanah tersebut.
Rencana revitalisasi permukiman korban kebakaran di Pasar