Hayo Lho! KPK Ngotot Seret Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 ke Meja Hijau, TNI Setop Penyidikan Dinilai Gak Ngaruh

Kamis 12 Mei 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi Helikopter AW-101. (foto: ist/diolah dari google)

Ilustrasi Helikopter AW-101. (foto: ist/diolah dari google)

Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang pada akhir Januari 2017. Akan tetapi, belum pernah digunakan hingga saat ini. Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang dengan nominal Rp139 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.

Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Lihat juga video “Viral! Ribuan Belalang Terbang Masuk Permukiman Warga”. (youtube/poskota tv)

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm.) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn.) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn.) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). (adam)
 

Berita Terkait

News Update