JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasca tertangkap Ade Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa minggu lalu, kini sejumlah pejabat Pemkab Bogor pun berpotensi bakal dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan informasi didapat Poskota.co.id, sejumalh pejabat tersebut antara lain eks Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kabupaten Bogor hingga Dirut PD Pasar Tohaga, mereka ditengarai bakal terseret dalam sengkarut kasus suap dan penerimaan suap Ade Yasin.
"Infonya Eks Kabid Sapras Disdik Kabupaten Bogor bakal dipanggil KPK karena dapat setoran dari Anen (Lai Bui Min) seorang pengusaha yang terjaring OTT KPK bersama Wali Kota non aktif Bekasi, Rahmat Effendi. Kemudian Dirut PD Pasar Tohaga juga berpotensi dipanggil KPK," ucap sumber, Rabu (11/5/2022).
"Soal Pakansari, Sentul, PUPR, Alkes RSUD Kabupaten Bogor, Gedung RSUD Parung ada Anen lagi. Serta para penyetor ke Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Adam (Maulana Adam/MA) yang juga terjaring dalam OTT KPK Ade Yasin juga potensi dipanggil KPK," tuturnya.
Sementara itu, Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan kasus korupsi yang telah menetapkan Ade Yasin dan sejumlah koleganya sebagai tersangka, dipastikan oleh komisi antirasuah bakal dipanggil sebagai saksi.
"Pemanggilan saksi-saksi merupakan kebutuhan penyidikan. Dan siapa pun yang mengetahui atas dugaan korupsi dengan tersangka AY dan kawan-kawan, kami pastikan akan dipanggil sebagai saksi," kata Ali saat dikonfirmasi hari ini.
Ali mengatakan, bila saatnya KPK telah mendapatkan nama-nama yang dapat menjadi saksi dalam kasus ini, maka KPK bakal menginformasikannya kepada awak media.
"Akan kami infokan lebih lanjut jika sudah afa daftar saksi yang akan dipanggil," tutup Ali.
Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemkab Bogor.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, adik dari Rahmat Yasin itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama sejumlah pihak lainnya, yakni MA selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA selaku Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor, dan RT selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Firli menambahkan, dalam perkara ini, komisi antirasuah juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.
Adapun keempat orang tersebut, ialah ATM selaku Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis, AM selaku Ketua Tim Audit Interin Kabupaten Bogor, serta HNRK dan DGTR selaku pemeriksa.
Dia melanjutkan, dalam perkara ini, Ade Yasin memiliki peran sebagai pemberi suap bersama dengan MA selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA selaku Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor, dan RT selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sementara ATM, AM, HNRK dan DGTR berperan sebagai penerima suap.
Dia mengungkapkan, dalam perkara ini KPK mengamankan uang sebanyak Rp. 1,024 miliar dari hasil giat tangkap tangan yang berlangsung selama 2 hari itu.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 26 Mei 2022 mendatang," ucap Firli. (Adam)