BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Polresta Bogor Kota menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Bogor.
Layanan SIM Keliling Bogor disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Senin, 9 Mei 2022.
Khusus di kawasan Bogor, Polresta Bogor Kota sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling Bogor, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli beserta fotokopi
Sesampainya di gerai SIM Keliling Bogor, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai, untuk medapat sertifikat kesehatan.
Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di Bogor, yaitu:
Lokasi:
Lippo Plaza Keboen Raya
Waktu pelayanan: mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Viral! Detik-detik Penyelamatan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Kolam Renang Hotel di Serang
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza Fasti Ifhami)