ADVERTISEMENT
Video Pria yang Injak Al Quran Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Istri Terlibat, Netizen: Harusnya Dibogem Dulu!
Jumat, 6 Mei 2022 09:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, kedua suami istri terancam hukuman kurungan lima hingga enam tahun penjara. Polisi turut menyita ponsel milik SL yang digunakan untuk mengunggah video.
Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Adapun para netizen yang geram berkomentar bahwa pria yang injak Al Quran itu dinilai layak untuk dipukuli.
“Orang sukabumi mana nih... Bukannya di kasih bogem dulu biar kapok. Kalo gua di sukabumi udah gua cari tu anak,” tulis akun Instagram @su********bi.
“Manusia manusia Yang model model bgtu masukin penjara yg satu kamar dengan jendral Napoleon .. pasti jendral Napoleon dengan senang hati akan mendidiknya,” tulis @ ka******tri.
“Buat yg satu sel sama dia,, saya titip gigi nya ya..,” tulis @va*****nk menanggapi video pria yang injak Al Quran akhirnya ditangkap polisi itu. (Firas)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT