TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Tangerang dinilai menaikkan besaran biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seenaknya sendiri. Akibatnya, masyarakat kecil tercekik dan menjerit karena harus membayar pajak dengan harga yang jauh lebih mahal dari sebelumnya.
Kenaikan PBB itu mulai diberlakukan pada tahun ini, sebab pada tahun sebelumnya masyarakat masih membayar dengan harga yang lama.
Selain itu, kenaikan PBB itu juga dinilai tanpa sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Wajib Pajak (WP), sehingga masyarakat dibuat kaget dengan besaran pajak yang harus mereka bayarkan.
"Memang untuk tahun ini mah belum bayar, tapi ketika tahu jumlah tagihannya saya kaget, karena besar sekali," kata Maemunah, salah satu warga Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Minggu (4/5/2022).
Pada tahun-tahun sebelumnya, lanjutnya, ia membayar pajak PBB sawahnya dengan luas sekitar 1.600 meter persegi itu hanya Rp60.000. Tapi sekarang naik menjadi Rp300.000.
"Jadi ini mah naiknya bukan hanya 100 persen, tapi lebih 400 persen," ujarnya.
Jika ditotal dengan jumlah tanah yang dimilikinya, Maemunah menghitung sekitar Rp3 juta yang harus ia keluarkan hanya untuk membayar PBB tanah dan bangunan yang ia miliki.
"Bagi warga kecil seperti saya, uang segitu cukup besar. Ditambah lagi dengan hasil pertanian yang tahun ini gagal panen. Jadi tinggal bingungnya aja, mau bayar dari mana uangnya," ujarnya.
Keluhan yang sama juga dikatakan oleh warga lain, Tawi yang juga mempunyai beberapa petak sawah serta lahan yang dipakai untuk rumah.
Sebagai masyarakat kecil, Tawi tidak mengetahui harus mengadu kemana terkait dengan kenaikan pembayaran pajak PBB yang sangat memberatkan itu.
"Kalau naiknya ga terlalu tinggi mah masih wajar. Tapi ini mah bukan naik lagi, tapi pindah," katanya.
Untuk itu, Tawi berharap pemerintah yang mempunyai kewenangan agar bisa mengevaluasi kebijakan kenaikan harga pajak PBB ini, mengingat saat ini usaha masyarakat masih sulit karena terdampak Pandemi Covid-19.
"Kalau pemerintah mau mengambil untung lebih sebagai pendapat pribadi, jangan mengambil kebijakan menaikan pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil, lebih baik pajak industri saja yang dinaikkan," jelasnya. (Muhammad Iqbal)