Layanan SIM Keliling di Depok Hari Ini, Jumat 29 April 2022: Lengkap Beserta Jadwal, Biaya dan Persyaratan
Jumat, 29 April 2022 09:46 WIB
Share
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/NTMCPolri.Info)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Polres Depok menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat, khususnya di Depok, Jawa Barat.

Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat Bekasi, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Jumat (29/4/2022).

Khusus di kawasan Depok, Polres Depok sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Adapun sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:

- KTP asli dan fotokopinya

- SIM asli beserta fotokopinya

Sesampainya di gerai SIM Keliling Depok, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan, untuk mendapatkan Bukti Tes Kesehatan di lokasi gerai (jika Anda melakukannya di lokasi gerai SIM Keliling).

Setiap gerai SIM Keliling Depok ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Gerai SIM Keliling yang tersedia di Depok

Jumat, 29 April 2022

Halaman
1 2