DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Polres Depok menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat, khususnya di Depok, Jawa Barat.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat Bekasi, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Jumat (29/4/2022).
Khusus di kawasan Depok, Polres Depok sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Adapun sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopinya
- SIM asli beserta fotokopinya
Sesampainya di gerai SIM Keliling Depok, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan, untuk mendapatkan Bukti Tes Kesehatan di lokasi gerai (jika Anda melakukannya di lokasi gerai SIM Keliling).
Setiap gerai SIM Keliling Depok ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Gerai SIM Keliling yang tersedia di Depok
Jumat, 29 April 2022
Lokasi:
- Cimanggis Square
- Podomoro Golf View
Waktu pelayanan dimulai pukul 07.00 s / d 13.00 WIB.
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Lebaran
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Besaran tarif tersebut di luar biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan lolos cek psikologi.
SIM Keliling Depokk diadakan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Selain itu juga menjadi kelonggaran aktivtias di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat berada di gerai layanan SIM Keliling Depok, masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)