BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Polresta Bandung menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Jumat (6/5/2022).
Khusus di Bandung, Polresta Bandung sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Dilansir dari laman Twitter @tmcpolrestabandung, sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling Bandung, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Gerai SIM Keliling yang tersedia di Bandung
Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di Bandung, yaitu:
- Taman Kota Baleendah
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang.