ADVERTISEMENT

Ambisi Ade Yasin Ingin Kabupaten Bogor Raih WTP Berujung Lebaran di Penjara

Jumat, 29 April 2022 06:29 WIB

Share
Kolase Ade Yasin dan penjara KPK. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase Ade Yasin dan penjara KPK. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Bogor Ade Yasin resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Politikus PPP itu berambisi menjadikan Kabupaten Bogor memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan dengan cara menyuap para audit BPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ade merupakan bos yang mengomandoi taktik licik untuk menyuap sejumlah auditor BPK. Bersama 7 orang lainnya, Ade Yasin ditetapkan sebagai pemberi suap terhadap empat auditor BPK yang menjadi penerima suap.

"Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).

Adapun keempat auditor BPK perwakilan Jabar yang jadi penerima suap adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah sebagai penerima suap.

"Para tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April-16 Mei 2022," kata Firli.

Dengan ditetapkannya para maling uang rakyat itu sebagai tersangka korupsi, mereka resmi akan berlebaran di penjara. Firli mengatakan Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Berikutnya, Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.

Adapun Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Firli menerangkan Ade diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT