OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Amankan Uang Sebanyak Rp1,24 Miliar

Kamis, 28 April 2022 07:37 WIB

Share
KPK mengamankan uang sebesar Rp. 1,24 miliar dari giat tangkap tangan yang menjaring Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin beserta 7 orang lainnya,( Adam )
KPK mengamankan uang sebesar Rp. 1,24 miliar dari giat tangkap tangan yang menjaring Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin beserta 7 orang lainnya,( Adam )

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ade Yasin (AY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pe ngurusan audit laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan 7 orang lain itu, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,24 miliar.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,24 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan yang ada pada rekening bank sekitar Rp454 juta," ujar Firli salam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Adapun kata Firli, selain Ade, KPK juga turut menetapkan MA selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA selaku Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor, dan RT selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebagai tersangka pemberi suap kepada pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar dia.

Adapun keempat orang dari BPK perwakilan Jawa Barat itu, papar dia, ialah Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis, Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pemeriksa.

"Si pemberi, yakni AY, MA, IA, dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Firli.

"Sementara ATM, AM, HNRK dan DGTR selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," sambungnya.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 26 Mei 2022 mendatang," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mengamankan Bupati Bogor, Ade Yasin dan sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dalam giat tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, yang digelar pada tanggal 26 - 27 April 2022.
Informasi terkait penangkapan Ade Yasin dan sejumlah perwakilan BPK Jawa Barat itu pun dibenarkan oleh Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri.

"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Dia menjelaskan, giat yang dilakukan Komisi antirasuah ini dilatari lantaran terdapat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait pemberiam dan penerimaan suap.

"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," ucap Ali. (Adam).

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar