ADVERTISEMENT

Alamak! Jokowi Disebut Seperti Bebek Lumpuh oleh Aktivis, Larangan Ekspor CPO Tidak Didengar Bawahannya

Rabu, 27 April 2022 08:30 WIB

Share
Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Dirjen Perkebunan tertanggal 25 April nomor 165/KB. 020/B/07/2022 (Foto: Setkab, twitter/@KetumProDEMnew)
Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Dirjen Perkebunan tertanggal 25 April nomor 165/KB. 020/B/07/2022 (Foto: Setkab, twitter/@KetumProDEMnew)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 “Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang di larang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) (a).1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, (b) 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain),” tulis poin itu.

Sementara diiketahui, Kebijakan larangan ekspor CPO diambil Jokowi setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka impor CPO ilegal, salah satunya dari Kementerian Perdagangan.

 

Oleh karena itu, pengamat Iwan Sumule melontarkan kritik bahwa Jokowi omongannya sudah tidak didengar bawahan. (Firas)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT