"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan enggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," papar Saleh.
Lebih lanjut, Saleh juga membantah bahwa pelaporan yang dilakukan pihaknya ini merupakan sebuah upaya pelaporan balik kepada Muannas.
Saleh menerangkan, laporan ini tidak ada sangkut pautnya dengan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Muannas ke Polda Metro Jaya.
"Jadi kami bukan lapor balik, tapi ada unsur pidana. Jadi kami laporkan karena unsur pidana. Beda konteks," imbuhnya.
"Jadi runutan dijelasin tadi ada surat kuasanya yang beda jadi itu pemberian informasi palsu kepada publik dan ada Twitter dijawab Muanas sakiti hati keluarga Sekjen dan Sekjen pribadi," sambungnya.
Adapun Muannas dalam pelaporan ini, disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHAP dan atau Pasal 311 KUHAP dan atau Pasal 315 KUHAP. (adam).