Kepala UPT Samsat Kelapa Dua Tangerang Diperiksa Penyidik Kejati Banten, Ini Pengembangannya Atas Dugaan Penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin 25 Apr 2022, 23:55 WIB
Kepala UPT Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto ditemui wartawan usai diperiksa penyidik, Senin (25/4) malam. (ist)

Kepala UPT Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto ditemui wartawan usai diperiksa penyidik, Senin (25/4) malam. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kini, giliran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PD) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Bayu Adi Putranto diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Bayu Adi yang diketahui sebagai menantu Gubernur Banten Wahidin Halim itu diperiksa terkait penggelapan pajak kendaraan bermotor yang melibatkan anak buahnya. 

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan guna mendalami kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang," kata Ivan dalam keterangan resminya.

Ivan menjelaskan ketiganya yaitu Kepala UPT Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kelapa Dua Hendra Saputra, serta Petugas Room Control Samsat Kelapa Dua Tubagus Untin Kusnadi.

"Ketiga saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, sebagai rangkaian proses penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan menambahkan Bayu diperiksa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala UPT Samsat Kelapa Dua.

"BAP (inisial kepala UPT Samsat Kelapa Dua) dimintai keterangan sehubungan dengan tugas Kepala UPT, dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya," tambahnya.

Kemudian, Ivan menjelaskan Hendra Saputra dilakukan pemeriksaan terkait data-data kendaraan, dan penetapan perhitungan tarif kendaraan yang masuk di Samsat Kelapa Dua.

Selanjutnya, Ivan menambahkan Tubagus Untin Kusnadi diperiksa terkait data yang telah diinput dalam aplikasi milik Samsat Kelapa Dua.

"TUK selaku Petugas Room Control  dimintai keterangan sehubungan dengan rekam input, rekam output dan rekam perubahan data pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua," tambahnya.

Ivan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ketiganya, penyidik dapat menemukan fakta baru atas kasus penggelapan pajak kendaraan tersebut.

"Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan para saksi, untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Bayu Adi Putranto mengaku diperiksa penyidik Kejati Banten sejak pukul 09:00 hingga pukul 18:15 WIB. Namun dirinya enggan banyak memberikan komentar terkait penggelapan pajak tersebut.

"Dari jam 9. Itu ke Bapenda (pengembalian). Banyak (pertanyaan penyidik), nggak tau (mobil mewah) tunggu saja hasil penyidikan," katanya singkat kepada wartawan usai pemeriksaan.

Untuk diketahui pada Jumat (22/4) lalu Kejati Banten menahan keempat orang tersangka yaitu Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Ahmad Prio selaku Staf atau Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.

Kemudian, Muhammad Bagja Ilham selaku Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua, dan terakhir Budiono pihak Swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. (haryono)

Berita Terkait

News Update