Gawat, Satpol-PP Diduga Tiap Tahun Meminta THR ke Perusahaan, Pelaku Akan Diberi Sanksi Sedang

Senin 25 Apr 2022, 14:28 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Serang Subagyo. (foto: luthfi)

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Serang Subagyo. (foto: luthfi)

Kebijakan yang dimainkan itu, tambahnya, yakni memperbolehkan warung makan tetap buka, padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) sudah sangat jelas tidak boleh. 

Kepada warung-warung makan yang buka ini, oknum empat orang itu meminta sejumlah uang 'pengamanan' yang dilakukan setiap hari. 

"Hasilnya, ketika Pemkot Serang akan melakukan razia, informasinya sudah dibocorkan dulu," pungkasnya. (Luthfillah) 
 

Berita Terkait
News Update