ADVERTISEMENT

Gawat, Satpol-PP Diduga Tiap Tahun Meminta THR ke Perusahaan, Pelaku Akan Diberi Sanksi Sedang

Senin, 25 April 2022 14:28 WIB

Share
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Serang Subagyo. (foto: luthfi)
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Serang Subagyo. (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Di Satpol-PP dulu ada empat orang yang dikeluarkan karena memanfaatkan kebijakan yang dikeluarkan pada saat momen Ramadan," katanya. 

Kebijakan yang dimainkan itu, tambahnya, yakni memperbolehkan warung makan tetap buka, padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) sudah sangat jelas tidak boleh. 

Kepada warung-warung makan yang buka ini, oknum empat orang itu meminta sejumlah uang 'pengamanan' yang dilakukan setiap hari. 

"Hasilnya, ketika Pemkot Serang akan melakukan razia, informasinya sudah dibocorkan dulu," pungkasnya. (Luthfillah) 
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT