Oknum polisi yang ditangkap karena memeras.(Ist/Poskota Jatim)

Kriminal

Peras Pasangan Selingkuh di Hotel Melati, Oknum Polisi Wonogiri Terkapar Didor 

Sabtu 23 Apr 2022, 12:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peras pasangan selingkuh di hotel melati, oknum polisi asal Polres Wonogiri, inisial PPS alias Bripda D, ditembak Polisi Solo, dalam proses penangkapan pada Selasa (19/4) lalu. 

Bripda D saat itu mengalami luka tembak di bagian perut dan ditangkap saat berada di salah satu rumah sakit setelah ditinggal oleh komplotannya.

Informasi terakhir,  semua anggota komplotan itu juga sudah berhasil dibekuk

Ternyata dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui komplotan Bripda D diduga mengincar pasangan yang berselingkuh di hotel melati untuk diperas.

"Intinya mereka komplotan yang melakukan pemerasan. Sasaran mereka yang diindikasikan pasangan selingkuh dan mengakses hotel melati," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (22/4/2022).

Dijelaskannya, pasangan yang menjadi sasaran itu kemudian didokumentasikan oleh komplotan Bripda D. Hasil dokumentasi ini lantas dijadikan alat untuk melakukan pemerasan.

"Mereka mendokumentasikan, kemudian bahan itu dijadikan bahan pemerasan," ucapnya.

Sedangkan mengenai besaran uang yang diperas komplotan Bripda D dari para korbannya, jumlahnya bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta.

Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 15 kali, dan di beberapa kota, namun Ade belum mengungkap sejak kapan Bripda D dan komplotannya melakukan aksi pemerasan.

"Seperti di Boyolali, Klaten, Solo hingga Semarang," ucapnya.

Saat ini, Polresta Solo telah berhasil menggulung komplotan yang terdiri dari lima orang itu. Empat di antaranya saat ini sudah ditahan. Sementara Bripda D masih dalam perawatan di rumah sakit.

Personel polisi kondisinya baik, dalam penjagaan petugas," ucapnya.

Penangkapan itu berawal dari aduan warga Solo yang mengaku diperas oleh komplotan tersebut. Mereka menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dan mengancam akan memperkarakannya di kepolisian.

Kini, Bripda D terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan. Adapun tiga orang komplotannya dijerat Pasal 368 atau Pasal 269 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun bui ditambah 1/3 masa hukuman.**

Tags:
PerasPasangan Selingkuhdi Hotel MelatioknumPolisi WonogiriTerkapar Didor

Administrator

Reporter

Administrator

Editor