JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para pengeroyok Wiyanto Halim (89), seorang kakek pengemudi mobil yang tewas usai diteriaki sebagai maling di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, pada 23 Januari lalu, didakwa Senin (18/4/2022).
Sidang agenda dakwaan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Iya, sidang perdana agenda dakwaan," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Seni (18/4/2022).
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB. Namun alex belum menyebutkan calon terdakwa akan menjalani sidang hari ini.
Terbaru, polisi telah menangkap sembilan pelaku pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim.
Kesembilan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, 9 Februari 2022.
Sebelumnya dikabarkan aksi pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim terjadi Minggu 23 januari 2022, pukul 02.00 WIB
Lebih lanjut, Zulpan membeberkan awal mula terjadinya pengeroyokan lantaran serempetan antara mobil korban dengan sepeda motor tersangka JI di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Namun, usai serempetan itu terjadi, mobil yang dikendarai Wiyanto Halim terus saja melaju hingga JI, pengemudi motor yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut mengejar mobil korban sembari meneriakinya sebagai maling.
"Karena melihat mobil korban tidak menghentikan, kemudian melakukan pengejaran dan melakukan teriakan yang bersifat provokasi dengan kata-kata maling, sehingga ini diartikan oleh orang di sekitar bahwa mobil yang melaju adalah mobil curian," ungkap Zulpan.
Teriakan maling itulah yang mempengaruhi warga untuk ikut mengejar Wiyanto Halim yang pada saat itu mengendarai mobil Toyota Rush bernopol B-1859-SYL.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya kendaraan bermotor lain yang bersimpatik pada teriakan salah satu pelaku ini, sehingga secara beramai-ramai mengikuti, mengejar mobil korban sampai berakhir di TKP akhir yaitu di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur, dengan dilakukan tindak pidana pengeroyokan," ujar Zulpan.
Lantas di lokasi tersebut, Wiyanto Halim dihajar habis-habisan oleh sejumlah pemuda hingga meninggal dunia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. (Ardhi)