ADVERTISEMENT

Ya Ampun! IRT Terjungkal Ditendang Maling, Uang dan Perhiasan Serta 2 handphone Dibawa Kabur

Jumat, 6 Mei 2022 13:45 WIB

Share
Korban pencurian saat melapor di Mapolsek Serang. (haryono)
Korban pencurian saat melapor di Mapolsek Serang. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - NR (38) warga Komplek Taman Lopang Indah Blok C, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, terjungkal ditendang pelaku pencurian yang masuk ke dalam rumahnya.

Meski sempat membuat maling lari dan korban berusaha menangkap namun ibu rumah tangga ini harus merelakan tas yang berisi uang, perhiasan serta 2 handphone dibawa kabur pelaku. 

Kasus pencurian ini yang terjadi pada Jumat (6/5/2022) dini hari ini sudah dilaporkan ke Mapolsek Serang.

Diperoleh keterangan, pada saat kejadian korban hanya tinggal bersama 4 anaknya, sementara suami masih berada di Bandung, Jawa Barat.

Sekitar pukul 03.00, korban yang berniat shalat tahajud mendengar suara benda jatuh yang diduga berasal dari ruang dapur. Karena penasaran korban bergegas keluar dari kamar tidur.

Begitu melihat ada sosok pria tidak dikenal ada di dalam rumah, korban sontak meneriaki maling sambil mengejar pelaku yang berusaha kabur melalui tembok belakang. Bahkan IRT pemberani ini berhasil memegang kaki pelaku dan berusaha menariknya.

Namun pelaku yang berusaha melarikan diri menendang dan mengenai bahu kanan hingga korban jatuh terjungkal dan pelaku berhasil kabur.

Saat kembali ke kamar tidur, ternyata tas yang berisi uang sebesar Rp2,5 juta, serta uang anak-anak hasil persenan lebaran, 2 hp, perhiasan gelang dan kalung emas serta kartu ATM dan SIM sudah tidak ada. 

Tas berisi uang dan barang berharga tersebut sebelumnya disimpan di samping bantal tempat korban tidur. Ternyata sebelum diketahui penghuni rumah, pelaku sudah mengambil tas korban.

Korban mengaku mengenali ciri-ciri fisik dari pelaku yang mengenakan kaos dan celana pendek namun tidak mengetahui wajahnya karena menggunakan masker. Ciri-ciri fisik dari pelaku sudah disampaikan kepada petugas di Polsek Serang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT