JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Indonesia dilaporkan mendapatkan pembatasan penggunaan Layanan Jaringan Konten (Cloudflare), 1.1.1.1, dan jenis layanan pemecah Domain Name System (DNS) populer lainnya.
Layanan ini juga termasuk juga layanan VPN (Virtual Private Network), yang memungkinkan seseorang mengakses website secara aman dengan mengubah jalur koneksinya.
Penyedia Jasa Internet (ISPs) mulai memblokir layanan DNS yang dapat menembus laman di internet yang dilarang, berdasarkan laporan cuitan oleh akun Twitter @fransallen, Senin (18/4/2022).
DNS merupakan sistem yang menerjemahkan nama domain menjadi alamat IP bagi komputer saat mengakses website. DNS berfungsi untuk mengubah alamat URL menjadi angka agar komputer bisa memahami permintaan user untuk mengakses website.
Sementara VPN adalah layanan koneksi yang memberikan Anda akses ke website secara aman (secure) dan pribadi (private) dengan mengubah jalur koneksi melalui server dan menyembunyikan pertukaran data yang terjadi.
Lebih dari itu, penggunaan DNS bukan hanya untuk menembus laman yang dilarang tetapi, bisa juga untuk menyulitkan orang lain untuk melacak keberadaan/lokasi pengguna secara online. Hal ini menunjukan penggunaan DNS sebagai bentuk pengamanan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Menurut laporan akun Twitter @fransallen, sebagian orang masih bisa menggunakan layanan DNS tetapi, pembatasan layanan ini nantinya akan diperluas dalam kurun waktu tertentu.
Salah satu penyedia jasa internet yang sudah membatasi penggunaan layanan ini yaitu, Telkomsel dan Xl.
Berbagai reaksi warganet atas cuitan ini dapat dilihat pada balasan akun Twitter @mahe***ga mengatakan, “Kalau sudah gini, sepertinya waktunya menggunakan VPN berbayar,”.
Kemudian komentar akun @fahmi***_id, “Vpn yang masih aman,” dan cuitan akun @donny***nanto99, “Wow…emejing,”
Jika Anda sering melakukan akses ke website luar negeri hingga werbsite terlarang melalui VPN atau pemecah DNS, siap-siap bahwa layanan ini akan segera dibatasi. (Widaksono Gasta Gasti)