ADVERTISEMENT

Politisi PKS: Perlu Tindakan Internasional untuk Lindungi Masjid Al-Aqsa

Sabtu, 16 April 2022 13:30 WIB

Share
Israel serang Masjid AL-Aqsa. (ist)
Israel serang Masjid AL-Aqsa. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKÀRTA,  POSKOTA.CO.ID -  Polisi Israel melakukan serbuan ke Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur dan melukai setidaknya 67 warga Palestina dalam kekerasan yang terjadi pada,  Jumat (15/4/2022). 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR Sukamta mengecam tindakan Israel yang melakukan serangan di komplek Masjid Al-Aqsa. 

Menurutnya kekerasan Israel di Masjid Al-Aqsa dikhawatirkan akan memicu konflik yang lebih besar sebagaimana kejadian tahun lalu. 

"Serangan Israel terhadap Masjid AL-Aqsa adalah tindakan keterlaluan, ini jelas melanggar HAM dalam kebebasan beragama," kata Sukamta, Sabtu (16/4/2022).

Ia menegaskan, Israel mestinya menghormati status quo  Yerusalem dan kompleks Masjid Al-Aqsa. 

"Saya kira dengan banyaknya kekerasan yang dilakukan tentara Israel di Masjid Al-Aqsa, pemerintah Indonesia perlu lebih proaktif mengajak masyarakat internasional untuk menjadikan kompleks Masjid Al-Aqsa dibawah perlindungan internasional, ini untuk memastikan warga Palestina bisa lebih aman dan tenang dalam melaksakan ibadah.," tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga menyoroti ekskalasi kekerasan di Tepi Barat yang menewaskan belasan warga Palestina dan Israel dalam beberapa pekan terakhir.

Menurutnya akar masalah dari banyaknya kekerasan di wilayah Tepi Barat karena Israel secara terus menerus melalukan penggusuran rumah dan tanah warga Palestina untuk ditempati oleh pemukim ilegal Israel.

"Apa yang terjadi di Sheikh Jarrah dan Silwan dengan adanya pengusiran 218 keluarga Palestina merupakan gambaran nyata tindakan semena-mena Israel yang jelas-jelas melecehkan keputusan Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," tegasnya.

Lembaga ini, lanjutnya, telah menetapkan Sheikh Jarrah dan Silwan sebagai bagian dari Palestina. Ini artinya Israel telah nyata melakukan pelanggaran hukum internasional. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT