BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan merespon adanya perkembangan laporan dari korban rudapaksa dengan korban remaja 15 tahun di Cibitung Bekasi.
Diketahui bahwa keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Bekasi pada akhir Desember 2021 lalu.
Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa untuk melakukan pembuktian tersebut salah satunya melalui uji scientific.
"Memang si korban menyatakan lewat ibunya itu tersangka, setelah kita klarifikasi kan tidak mengakui satu-satunya pembuktian scientific untuk kasus ini DNA," ujar Kombes Gidion, Kamis (14/04/2022).
Masih dengan Kombes Gidion, bahwa kembali pembuktian tersebut, dilihat setelah anak dari kandungan korban telah lahir.
"Nah DNA ini kan bisa keluar bisa diambil sudah diluar kandungan, terus apakah itu tidak bisa mencari pembuktian lain? ya sambil jalan itu mengambil DNA, kita mencukupi alat-alat bukti yang lain," ungkapnya
"Alat bukti yang lain kan hanya keterangan saksi, berapapun saksi yang kita periksa itu nilainya satu, itu kala ada keterkaitan antar saksi, keterangan nya pas gitu," sambung Kombes Gidion
Dengan itu, pihaknya kini tengah menunggu alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan remaja 15 tahun.
Sebelumnya peristiwa itu bermula Ketika SW Dirudapaksa oleh terduga pelaku S (47) sejak tahun 2021.
Korban dan terduga pelaku kenal sejak tahun 2020, ketika terduga pelaku menawarkan korban untuk menemani istri dan anaknya yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Atas kejadian tersebut, Korban yang masih berusia 15 tahun tersebut kini tengah mengandung anak lima bulan.
Pihak keluarga menyebut, bahwa korban saat itu kerap dibujuk pelaku untuk menjaga istri dan anaknya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tes datang bulan, korban dinyatakan tengah mengandung.
Pihak keluarga, yaitu ibu korban M (40) telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Bekasi sejak akhir Desember 2021 lalu. (Ihsan Fahmi).