Dua tersangka dugaan korupsi pada BPRS-CM saat digelandang untuk dibawa ke Rutan Serang. (foto: ist)

Kriminal

Kejari Cilegon Tahan 2 Tersangka Baru Kasus BPRS-CM

Jumat 15 Apr 2022, 21:53 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 bertambah.

Setelah sebelumnya menetapkan Idar Sudarma dan Tenny Tania sebagai tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon menetapkan dua tersangka baru.

Dua tersangka itu adalah Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer BPRS Cilegon Mandiri.

Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa menjelaskan, dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. 

Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-808/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 14 April dan nomor: TAP-809/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 14 April.

Terkait peran kedua tersangka dalam kasus tersebut, Nina dan Machfudoh berperan membantu mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan demi kepentingan dari tersangka Idar dan Tenny dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut.

"Dikarenakan terhadap Tersangka NN dan Tersangka MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua  orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan 3 Mei 2022," ujar Ariyosa kepada wartawan.

Sebelum dilakukan penahanan, dua orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Sementara itu, terkait persoalan tersebut, Direktur Utama (Dirut) BPRS-CM Novran Erviatman meminta nasabah bank milik Pemerintah Kota Cilegon itu untuk tetap tenang.

Manajemen memastikan kasus dugaan korupsi yang telah menjerat sejumlah petinggi dan staf itu tidak memengaruhi operasional bank.

Bahkan, uang yang saat ini masih disimpan di bank pun masih aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dana aman, karena dijamin LPS, operasional kami juga tidak terganggu. Action plan sudah kami susun dan disahkan oleh OJK," ujar Novran.

Novran mengaku prihatin atas kasus yang sedang terjadi di bank yang belum lama ini ia pimpin tersebut. Namun ia menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada aparat penegak hukum.

Kemudian kepada Idar Sudarma dan Tenny sudah ada mekanisme yang kita jalankan, meski masih karyawan sudah disesuaikan. Kalau pa Idar diketentuan melalui RUPS, namun secara administratif sudah kita lakukan, sama dengan Bu Tenny Tania pun sudah dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Idar kini dinonjobkan dari jabatan Direktur Bisnis, kemudian Tenny telah diturunkan menjadi staf dari jabatan Manager Marketing.

Novran memastikan pihaknya telah berkomitmen di tahun ini untuk memperbaiki keadaan tersebut. Sejumlah rencana aksi sudah dipersiapkan dan telah disetujui oleh OJK. (haryono)

Tags:
Kasus BPRS-CMKejari CilegonTersangka Baru Kasus BPRS-CM

Administrator

Reporter

Administrator

Editor