ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Korupsi, Idar Sudarma Dipecat dari Jabatan Direktur di BPRS-CM

Selasa, 26 April 2022 08:03 WIB

Share
Tersangka Idar Sudarma saat digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Serang. (foto: ist)
Tersangka Idar Sudarma saat digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Serang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Setelah menyandang status tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Cilegon, Idar Sudarma secara resmi dipecat dari jabatan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM).

Pemecatan Idar disepakati oleh manajemen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pekan lalu.

Direktur Utama BPRS-CM Novran Erviatman menjelaskan, pemecatan Idar dari jabatan direktur menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat yang juga dihadiri oleh pemegang saham tersebut.

"Karena berkaitan dengan status penetapan tersangka oleh Kejari Cilegon," ujar Novran kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Novran juga menerangkan, sesuai dengan peraturan, pemecatan Idar harus melalui agenda resmi RUPS karena sebagai salah satu direksi. Sedangkan tiga tersangka lainnya cukup melalui keputusan direksi.

Dijelaskan Novran pada RUPS itu pun dibahas soal perlu adanya lelang jabatan terbuka untuk mengisi jabatan direksi yang kosong.

"Kami berharap open bidding (lelang jabatan)  dilakukan secepatnya," ujarnya.

Diketahui, Kejari Cilegon menetapkan Idar Sudarma dan mantan Manager Marketing Tenny Tania sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada BPRS-CM.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon pada Rabu 13 April 2022.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Yulian Saputra
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT