ADVERTISEMENT

DAMRI Tetapkan 15 April Masa Angkutan Hari Raya Idul Fitri, 12.000 Tiket Ludes Terjual

Jumat, 15 April 2022 12:03 WIB

Share
Armada bus DAMRI.(Ist)
Armada bus DAMRI.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - DAMRI resmi membuka penjualan tiket mudik pada masa Angkutan Hari Raya Idul Fitri (AHRI) sejak H-30 sebelum Lebaran. 

Selama hampir satu pekan sampai dengan, Kamis  14 April 2022, penjualan tiket untuk perjalanan domestik khususnya tiket mudik telah terjual sebanyak lebih dari 12.000 .

"Penjualan tiket DAMRI telah dibuka sejak H-30 sebelum lebaran yang dapat dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket damri.co.id, loket keberangkatan, serta seluruh channel penjualan resmi tiket DAMRI lainnya," kata Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri, Jumat (15/4/2022).

Terhitung sampai dengan 14 April 2022, penjualan tiket untuk perjalanan domestik khususnya tiket mudik mencapai 12.699 tiket perjalanan jarak jauh. 

Paling banyak masyarakat mengambil jadwal keberangkatan pada 28-29 April 2022, dengan sejumlah rute favorit pada periode tersebut adalah rute Jakarta - Lampung, Jakarta - Surabaya, dan juga Jakarta - Purwokerto. Menurut Siti Inda Suri, minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi.

"Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena secara umum tiket DAMRI pada masa AHRI (Angkutan Hari Raya Idul Fitri) masih tersedia,” tambahnya.

Adapun masa AHRI untuk perjalanan DAMRI ditetapkan pada 15 April sampai dengan 15 Mei 2022.  Pada periode tersebut, DAMRI akan melayani 8.715 trip/perjalanan dengan jumlah pelanggan mudik kurang lebih sebanyak 205.376 orang di luar pelanggan regular. 

DAMRI mengimbau kepada seluruh pelanggan agar teliti dalam mengisi data diri dan tanggal keberangkatan pada saat pemesanan melalui online.

Siti Inda menambahkan, pada masa mudik Lebaran 2022, operasional DAMRI berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Ketentuan tersebut di antaranya adalah bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT