Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan merilis foto 3 tersangka lain kasus pengeroyokan Ade Armando yang saat ini masih dalam proses pengejaran Kepolisian. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

Kriminal

Polda Metro Ringkus Sosok Provokator dalam Kasus Pengeroyokan Ade Armando

Rabu 13 Apr 2022, 16:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali meringkus tersangka tambahan dalam insiden pengeroyokan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando pada Senin (11/4/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, di samping enam pelaku utama pemukulan dan pengeroyokan. Ternyata terdapat satu pelaku lain di luar keenam orang tersebut yang turut diamankan Kepolisian.

"Atas nama Arif Pardiani, kami tangkap di Jakarta. Ini yang kalau terlihat di video yang beredar di media sosial. Yang bersangkutan ini melakukan provokasi, di antaranya mengeluarkan kata-kata Ade Armando sudah mati dan semua turun, semua yang ada di Jakarta," kata Zulpan dalam jumpa pers, Rabu (13/4/2022).

"Yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif," sambung Zulpan.

Dia melanjutkan, selain Arif yang berperan sebagai provokator. Pihaknya juga turut mengamankana salah seorang tersangka pengeroyokan Ade Armando.

"Hari ini dini hari tadi pukul 02.30 WIB Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku ketiga terkait kasus pemukulan dan pengeroyokan atas nama Dhiah Ulhaq," ujar dia.

Dia menjelaskan, Dhiah Ulhaq diringkus polisi di pondok pesantren Yayasan Al-Madat, Serpong, Tanggerang Selatan.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini. Nanti kami sampaikan apa yang jadi motif termasuk kenapa ada si lokasi di tempat penangkapan (ponpes) tersebut," tutur Zulpan.

Dia mengatakan, dengan tertangkapnya tiga orang pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Ade Armando, saat ini masih ada tiga orang lagi yang sedang dilakukan pengejaran.

"Jadi sekali lagi, tentunya kepada tiga orang yang saat ini dalam proses pengejaran. Kami imbau agar kooperatif, tidak mempersulit dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik sehingga kasus ini bisa kita tuntaskan dengan baik," ucapnya.

Akibat perbuatannya, ujar Zulpan, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHAP Tentang Pengeroyokan.

"Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 dari 6 tersangka pengeroyokan Ade Armando saat unjuk rasa mahasiswa di DPR RI pada Senin (12/4/2022). Mereka adalah Muhammad Bagja alias MB dan Komar alias K.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua tersangka itu bukan berasal dari elemen mahasiswa yang berdemonstrasi

“Dari data yang sudah kami himpun dari dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta. Bukan mahasiswa,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya Selasa (12/4/2022). (adam)

Tags:
Polda Metro JayaProvokator Kasus Pengeroyokan Ade Armandoade armandoKasus Pengeroyokan Ade ArmandoprovokatorKasus PengeroyokanKombes Endra Zulpan

Reporter

Administrator

Editor