Soal Putusan BK DPRD DKI, M Taufik Pastikan Tak Pengaruhi 7 Fraksi Penolak Interplasi Formula E
Jumat, 8 April 2022 15:55 WIB
Share
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022. (foto: tangkapan layar/instagram/@prasetyoedimarsudi)

"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," kata Pras biasa disapa saat dihubungi, Kamis (7/4).

Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pras menegaskan, hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya kebijakan starategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Cr01)
 

Halaman