Tersangka maling mobil AZ (31) saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Panongan di rumahnya. (foto: ist)

Kriminal

Kocak! Ditangkap di Hari Ulang Tahunnya, Maling Mobil di Panongan Diberi Kejutan oleh Polisi

Kamis 07 Apr 2022, 07:07 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Panongan memberikan kejutan di hari ulang tahun AZ (31) tersangka kasus pencurian mobil.

AZ yang saat itu sedang tertidur lelap terbangun setelah mendengar nyanyian selamat ulang tahun dengan diiringi tepukan tangan.

Setelah setengah sadar, AZ kemudian disuruh meniup korek oleh anggota polisi yang berpakaian preman sebagai simbol tiup lilin.

Melihat hal tersebut awalnya AZ yang merupakan warga Desa Kemuning, Legok, Kabupaten Tangerang, tampak tidak menaruh curiga apapun.

Karena memang kebetulan hari itu adalah hari ulang tahunnya. 

Sambil terlihat kebingungan, AZ yang pada saat itu sedang tidur di ruangan tempatnya bekerja tidak menyadari kalau yang menyanyikan lagu ulang tahun untuk dirinya adalah polisi yang hendak meringkusnya.

Tanpa melakukan perlawanan AZ langsung diborgol dan digiring ke Mapolsek Panongan untuk diproses hukum.

Adapun, AZ terbukti melakukan pencurian disebuah showroom mobil yang berlokasi di parkiran musholla Nurul Falah, Kampung Korelet, Desa Ranca Kalapa, Panongan, Tangerang. 

AZ melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam showroom melalui pintu belakang yang tidak dikunci. 

Kemudian setelah itu, mengambil kunci serta mengambil mobil yang sedang terparkir di halaman musholla dan menjualnya kepada penadah SB. 

Kapolsek Panongan, AKP Samsul Bahri membenarkan soal penangkapan pelaku pencuri mobil di halaman showroom pada malam hari saat orang-orang tengah melakukan ibadah sholat Isya. 

"Benar kami melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ, saat ini masih kami mintai keterangannya guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya, Kamis 7 April 2022.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Panongan, Iptu Surya Abdul Fitri, mengatakan, penangkapan AZ berawal dari laporan korban M yang kehilangan mobilnya.

Petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami mendatangi rumah milik SB yang berlokasi di Desa Singaraja, Tenjo, Kabupaten Bogor. Setelah kami mintai keterangannya, SB mengakui kalau mobil minibus itu didapat dari AZ," kata Iptu Surya. 

Dari hasil keterangan SB, petugas langsung menuju ke rumah AZ yang tidak jauh dari rumah SB.

"Dari keterangan SB, dirinya menerima gadaian mobil tersebut seharga Rp20 juta. Dan AZ mengaku kepada SB kalau itu adalah mobil miliknya," jelas Iptu Surya. 

"Saat kami lakukan penangapan, AZ sedang tertidur dan kami langsung menyanyikan lagu ulang tahun. Ketika bangun AZ memang sempat bingung, apalagi pas kami menyuruhnya meniup lilin, dan kejutan, AZ langsung kami amankan dan membawanya ke polsek Panongan bersama SB," ujarnya. 

Sementara itu AZ mengaku bahwa dirinya tidak menyangka kalau yang menyanyikan lagu ulang tahun untuk dirinya adalah anggota kepolisian. 

"Saya kira teman-teman mau kasih kejutan, ga taunya saya malah dibawa ke polsek. Dan ternyata yang menyanyikan lagu ulang tahun itu polisi," katanya sambil tertunduk.

Atas perbuatannya AZ dan SB bisa dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (selly

Tags:
maling-mobilpolsek panonganHari Ulang Tahunditangkap-polisi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor