JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sudah setahun kasus persekusi di Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, dengan korban Hartono Prasetya belum juga menemui titik terang.
Hal itu dikeluhkan oleh korbannya Tony (64), panggilan akrab Hartono Prasetya.
"Saya punya ketakutan kasusnya berhenti," kata Tony, Senin 4 April 2022.
Sebelumnya, pada Februari 2021 lalu kasus persekusi sekelompok warga terhadap Tony sangat menghebohkan.
Pemicu persekusi tersebut, lantaran Tony dan sembilan warga lainnya bersurat ke Walikota Jakarta Barat mengenai keamanan lantaran tidak ada portal.
Dia kemudian melaporkan kejadian persekusi ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada 3 Maret 2021.
Tony mengatakan, dirinya melaporkan kasus ini ke polisi karena ingin mencari keadilan.
Sebab, ia dan tetangganya pernah menjadi korban perampokan.
Pelaporan ini agar memberi efek jera, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.
Laporan Tony terungkap tak lama setelah ada kasus lainnya yang masih di wilayah Permata Buana.
Sekelompok petugas keamanan melakukan persekusi dan memukul seorang warga hanya karena menolak pungli.
Rawan Restorative Justice
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai kasus semacam ini rawan dengan restorative justice.
Dan bila itu terjadi tidak akan memberi efek jera.
"Agak aneh bila sekarang baru di RJ-kan," katanya.
Padahal, konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Karena itu, restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi.
Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku.
Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.
"Makanya dalam KUHAP ada namanya lembaga pengawas. Nah disini apakah Polres sudah melakukan dan berkoordinasi dengan lembaga pengawas itu?," kata Fickar.
Di sisi lain lanjut Fickar, kejaksaan sendiri wajib pro-aktif dalam mengawasi.
Salah satunya berkomunikasi kepada kepolisian ketika penyidikan dimulai.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi masih belum mau mengomentari kasus ini.
Sebelumnya, Tony melaporkan ke polisi perihal dugaan pengusiran oleh oknum RT dan beberapa warga setempat.
Toni mengaku rumahnya didatangi oknum RT dan beberapa warga yang diduga jadi pangkal masalah yakni perihal jalan di depan kediamannya.
"Jadi ada oknum RT-RT dan masyarakat. RT itu tidak cuma satu, ada berapalah, datang memaksa masuk pekarangan orang dalam keadaan terkunci," ujar pengacara Toni, Oktavianus Rasubala, saat dihubungi.
Oktavianus mengatakan peristiwa terhadap kliennya itu tak ubahnya seperti unjuk rasa.
"(Tony) di dalam pagar, di pekarangan di rumah, pintu gerbangnya itu digoyang-goyang, kayak demo," ucapnya. (pandi)