ADVERTISEMENT
Sabtu, 2 April 2022 17:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial F (18) yang tewas di kawasan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (1/4/2022) dini hari.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengatakan, dalam peristiwa nahas itu ada tiga pelaku, dua di antaranya yakni berinisial IG alias W (20) dan AM (26) ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan AD kini berstatus buron.
"Yang mengeroyok itu pelakunya ada tiga orang namun yang tertangkap dua orang, satu DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Raharja kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Dalam kejadian, IG diketahui telah membacok korban di bagian dada dengan menggunakan celurit.
Sementara AM melempari tubuh korban dengan batu.
"AM perannya melempar batu ke tubuh korban sebanyak enam kali. IG melakukan penusukan ke dada sebanyak satu kali," jelas Raharja.
Sedangkan pelaku AD yang kini buron, kata Raharja juga melakukan penusukan ke bagian ulu hati korban.
"AD ini masih kita telusuri dan dalam pengejaran," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT