JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial F (18) yang tewas di kawasan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (1/4/2022) dini hari.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengatakan, dalam peristiwa nahas itu ada tiga pelaku, dua di antaranya yakni berinisial IG alias W (20) dan AM (26) ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan AD kini berstatus buron.
"Yang mengeroyok itu pelakunya ada tiga orang namun yang tertangkap dua orang, satu DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Raharja kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Dalam kejadian, IG diketahui telah membacok korban di bagian dada dengan menggunakan celurit.
Sementara AM melempari tubuh korban dengan batu.
"AM perannya melempar batu ke tubuh korban sebanyak enam kali. IG melakukan penusukan ke dada sebanyak satu kali," jelas Raharja.
Sedangkan pelaku AD yang kini buron, kata Raharja juga melakukan penusukan ke bagian ulu hati korban.
"AD ini masih kita telusuri dan dalam pengejaran," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Mereka ditahan di Mapolsek Jatinegara.
Dikabarkan sebelumnya, pihak kepolisian menjelaskan kronologis terkait tewasnya pemuda berinisial F (18) yang dikeroyok di Jalan Prumpung Sawah, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, pada Jumat (1/4/2022) dini hari.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengatakan kejadian berawal dari adanya chat duel tanding antara korban dengan para pelaku.
"Pengeroyokan itu diawali dengan adanya chat untuk melakukan duel tanding, di situ mungkin sebelumnya ada masalah sehingga mereka bersepakat untuk bertemu di TKP," jelas Raharja kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Kata Raharja, saat di TKP antara korban dengan pelaku sama-sama memiliki kelompok dan membawa senjata tajam.
Kala kedua kelompok saling serang, lanjut Raharja mengatakan, kelompok si korban F dalam kondisi kalah sehingga terdesak lalu melarikan diri.
Saat melarikan diri itulah, korban F terjatuh lalu dikeroyok oleh tiga pelaku berinisial IG alias W (20), AM (26), dan AD.
IG dan AM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
"Tersangka atas nama IG alias W itulah yang melakukan penusukan ke bagian dada korban menggunakan celurit. Lalu AM melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan batu yang dilemparkan ke bagian tubuh korban," ungkap Raharja.
Sementara AD yang kini berstatus buron melakukan penusukan ke bagian ulu hati korban.
"Diduga kawan-kawan korban melihat korban tergeletak jatuh, karena mungkin posisinya kalah sehingga tidak berani melakukan pertolongan ke korban," jelasnya.
Lantas, korban pun tergeletak lalu pihak kepolisian mendapat laporan adanya kejadian nahas tersebut.
"Akhirnya korban dibawa keluarga dibantu oleh masyarakat ke Rumah Sakit Premier, dalam perjalanan, yang bersangkutan dalam hal ini korban, meninggal dunia," ungkap Raharja. (ardhi)