Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KNPI di Cikini, Kombes Tubagus: Empat Orang Jadi Eksekutor Memukuli Haris, Satu Jadi Otaknya

Selasa 22 Feb 2022, 22:48 WIB
Ketum DPP KNPI, Haris Pertama, di Polda Metro Jaya usai membuat laporan terkait aksi pengeroyokan yang dialaminya pada Senin (21/2/2022) siang. (foto: ist)

Ketum DPP KNPI, Haris Pertama, di Polda Metro Jaya usai membuat laporan terkait aksi pengeroyokan yang dialaminya pada Senin (21/2/2022) siang. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lima orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama telah ditangkap polisi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan peran kelima tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI,  pada Senin (21/2/2022) siang kemarin.

Menurut Kombes Tubagus, peran para tersangka tersebut, empat orang menjadi eksekutor yang bertugas untuk memukuli Haris, sisanya satu orang jadi otaknya aksi pengeroyokan ini.

"NS alias Bram berperan melakukan pemukulan di wajah dan tubuh korban. Sedangkan JT alias Johar juga ikut memukul dengan tangan kosong," kata Kombes Tubagus kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Irvan, melakukan pemukulan menggunakan helm dan Harfi alias Avice juga ikut memukul korban dengan batu..

“Sementara SS merupakan yang memberikan perintah kepada para pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut,” sambungnya.

Papar dia, ketiga pelaku tersebut dicokok di tempat kediamannya yang berada di dua tempat berbeda.

"Ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat," ucap dia.

Menurut dia, empat pelaku yang merupakan eksekutor itu, diketahui berprofesei sebagai penagih hutang atau Debt Collector yang bekerja pada pihak swasta.

"Terkait profesinya swasta, atau Debt Collector," imbuh dia.

Kendati telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan, terang Tubagus, saat ini Polda Metro Jaya belum bisa memastikan motif dari para pelaku pengeroyokan. Tubagus memastikan tak ada masalah antara korban dan para pelaku.

Berita Terkait
News Update