Ilustrasi jalan Tol. (Foto/Instagram/edorusia)

NEWS

Hari Pertama Pemberlakuan Tilang di Tol, Polisi Temukan 19 Pelanggaran Overspeed

Sabtu 02 Apr 2022, 17:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemberlakuan tilang kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimal (overspeed) dan kelebihan muatan (overload) di tujuh tol telah berlaku, sejak Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Diketahui, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengungkapkan, banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi di hari pertama pemberlakuan aturan tersebut.

Adapun di hari pertama pemberlakuan aturan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 19 kendaraan roda empat yang melanggar aturan batas kecepatan maksimal.

"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022," kata Jamal Alam, dikutip dari PMJnews, Sabtu (2/4/2022).

Jamal menambahkan, tilang diberikan kepada 19 pelanggar itu karena mengemudikan kendaraan di tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam.

Kemudian, terkait dengan aturan kelebihan muatan, Jamal menyampaikan belum ditemukan pelanggaran atas jenis aturan tersebut.

"Hari pertama kemarin belum ada over load," tukasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Aturan baru yang ditetapkan Ditlantas Polda Metro Jaya ini terkait penerapan tilang untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol di Jabodetabek.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya. Tapi, saat 1 April nanti tulisan sosialisasi ETLE hilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Heboh! Harga Pertamax Dikabarkan Akan Naik Mulai April

Sebagai informasi, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang oleh polisi untuk penindakan pelanggaran kecepatan.

Sambodo mengatakan kamera ETLE sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, serta ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang. (Ibriza)

Tags:
Pemberlakuan aturan tilang kendaraan roda empatTilang roda empat yang overload dan overspeedPemberlakuan hari pertama tilang kendaraan roda empat yang melebihi kecepatan maksimal dan kelebihan bebanTerdapat 19 pelanggar kecepatan maksimal dari tujuh tol di hari pertama permberlakuan aturan tilang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor