JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada hari ini, Jumat (1/4/2022).
Kenaikan tarif PPN 11 persen ini disampaikan oleh Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan melaui siaran pers Kemenkeu.
Meski tarif PPN 11 persen berlaku hari ini, Kemenkeu dalam siaran persnya juga menyebutkan daftar barang dan jasa yang bebas PPN.
“Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN,” tulis Rahayu Puspasari dalam pernyataannya.
Adapun daftar barang dan jasa yang bebas PPN diantaranya adalah sebagai berikut:
- Barang kebutuhan pokok, seperti: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
- Jasa-jasa umum seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
- Kebutuhan penunjang seperti: vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci.
- Air bersih (sudah termasuk biaya sambung atau pasang serta biaya beban tetap).
- Listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6600 Volt Ampere.
- Biaya rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
- Mesin penunjang dan hasil bumi seperti: hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
- Emas batangan dan emas granula.
- Senjata atau alutsista dan alat foto udara.
Selanjutnya Kemenkeu juga menyebutkan daftar barang dan jasa tetap yang tidak kena tarif PPN 11 persen.
Barang dan jasa tetap bebas PPN yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
- uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
- jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Disebutkan dalam siaran pers, kebijakan tarif PPN 11 persen ini berdasar pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” tulis Rahayu Puspasari dalam siaran pers, dikutip dari halaman Kemenkeu pada Jumat (1/4).
Adapun barang dan jasa yang disebutkan diatas tidak akan terkena imbas pemberlakuan tarif PPN 11 persen yang berlaku mulai hari ini. (Firas)