JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 April 2022 mendatang.
Tarif PPN naik jadi 11% sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Terkait kenaikan tarif PPN ini, Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022), dikutip dari Setkab.go.id.
Menkeu mengatakan paham jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, pemerintah ingin membangun pondasi perpajakan yang kuat.
Hal ini mengingat bahwa selama pandemi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen yang bekerja luar biasa. Sri Mulyani mengatakan APBN perlu disehatkan.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” katanya.
Menkeu menekankan, pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat. Sehingga pajak bisa dibilang merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia, terlebih dari yang relatif mampu.
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” kata Sri Mulyani terkait tarif PPN yang dinaikan jadi 11%. (Firas)