"Ada niat spontan untuk membuang jenazah di kali ulu tadi sekitar pukul 04.30 dini hari, dengan cara dibungkus, kendaraannya dari milik R, yang digunakan, jenazah dibungkus terpal diiket kemudian diberikan pemberat, ini genteng yang kita temukan pada saat mayat ditemukan," sambungnya.
Tiga Kilometer Jasad Dibuang Dari Gudang Pelaku
Jarak antara gudang milik pelaku yang berlokasi di kampung Kepuh, Karang Bahagia, Cikarang Kabupaten Bekasi, dengan jarak lokasi pembuangan yaitu sekira 3 Kilometer.
"Jarak antara pembuangan antara tkp pertama dengan ditemukannya jenazah kurang lebih 3 kilometer," ungkapnya
Sebelumnya, jasad MK ditemukan oleh saksi warga disekitar lokasi kejadian, ketika sedang memancing, lalu melihat adanya jasad terbungkus terpal mengambang, dan setelah diperiksa ditemukan diikatkan sebanyak 10 genting.
Kombes Gidion menegaskan bahwa korban MK, telah berada didalam air selama dua hari.
"Berarti dibuang itu tgl 27 Maret 2022 pukul 04.30 ditemukan tanggal 29 Maret 2022, pukul 13.20 siang," jelasnya
Adapun terhadap tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman, 15 tahun penjara untuk pembunuhan," tutupnya (ihsan fahmi)