"Tetapi dari hasil laboratorium ada hasil visumnya itu bahwa jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-parunya basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air," ungkap Kombes Gidion.
"Ketika terjadi pergeseran korban pada saat korban mau dibuang itu belum meninggal," sambungnya
Dari catatan Forensik, hasil tersebut terindikasi, bahwa sebelum dibuang kedalam kali, korban VM masih dalam keadaan hidup.
"Kalau dari data forensik data visum berarti masih hidup, indikasinya masih hidup," jawabnya.
Sementara itu, sekira pukul 04.30 WIB, dikarenakan korban nampak tidak bergerak akibat dibanting, VM lalu membungkus MK dengan terpal, yang diikat dengan genting sebagai pemberat.
"Karena panik tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah di kali ulu tadi sekitar pukul 04.30 dini hari, dengan cara dibungkus kendaraannya ada, kendaraan yang digunakan milik R, jenazah dibungkus terpal diiket kemudian diberikan pemberat, ini genteng yang kita temukan pada saat mayat ditemukan," ungkapnya.
Adapun jarak gudang pelaku menuju kali Ulu Karangbahagia Cikarang, berjarak sepanjang 3 Kilometer.
Sebelumnya, jasad MK ditemukan oleh saksi warga disekitar lokasi kejadian, ketika sedang memancing pukul 12.30 WIB, Selasa (29/03/2022) lalu.
Warga yang tengah memancing lalu melihat adanya jasad terbungkus terpal mengambang, dan setelah diperiksa ditemukan diikatkan sebanyak 10 genting.
Kombes Gidion menegaskan bahwa korban MK, telah berada didalam air selama dua hari.
"Berarti dibuang itu tgl 27 Maret 2022 pukul 04.30 ditemukan tanggal 29 Maret 2022, pukul 13.20 siang," jelasnya.
Adapun terhadap tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.