Andika Perkasa Persilakan Keturunan PKI Masuk TNI, PA 212: Faktanya Keturunan PKI Mau Membangkitkan Komunisme

Jumat 01 Apr 2022, 09:55 WIB
Kolase Pimpinan PA 212 Slamet Ma'arif dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Diolah dari Google).

Kolase Pimpinan PA 212 Slamet Ma'arif dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat kebijakan baru perihal seleksi penerimaan calon anggota TNI. Andika mengizinkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Syura PA 212, Slamet Maarif, mempertanyakan jaminan keturanan PKI tak lagi menganut paham komunis.

Menurut dia, keturunan PKI saat ini justru diam-diam berupaya membangkitkan kembali ideologi terlarang itu.

"Apa ada jaminan anak keturunan tidak berideologi komunis? Karena faktanya banyak anak keturunan yang terlihat membangkitkan ideologi dan paham PKI," kata Slamet kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Slamet mengatakan masyarakat harus sadar bahwa PKI ada dan bangkit. Apalagi, kata dia, saat ini justru mereka ada di lingkar kekuasaan.

"Apa panglima lupa Tap MPRS No 26 tahun 1965 tentang larangan PKI belum dicabut?" kata Slamet.

Slamet juga menyarankan Andika sebaiknya fokus pada tugasnya, yakni menyelesaikan permasalahan di Papua.

"Saran saya kepada Panglima TNI sekarang fokus saja kerahkan kekuatan TNI untuk tindak teroris di Papua," katanya.

Diketahui Andika Perkasa menyampaikan kebijakan terbarunya iti saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.

Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.

"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.

"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" timpal Andika.

"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.

"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tanya Andika.

Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.

Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.

"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.

"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" sambung Andika.

Kolonel A Dwiyanto pun langsung menjawab tidak ada yang dilanggar apabila TNI menerima calon prajurit dari keturunan PKI.(*)

Berita Terkait

News Update