ADVERTISEMENT

Duh! Polisi Belum Juga Bisa Tangkap DPO Pembunuh Karyawati Cantik di Bekasi

Jumat, 1 April 2022 08:45 WIB

Share
Dua orang tersangka kasus pembunuhan karyawati cantik saat melakukan rekonstruksi di halaman gedung promoter Polres Metro Bekasi. (foto: ist).
Dua orang tersangka kasus pembunuhan karyawati cantik saat melakukan rekonstruksi di halaman gedung promoter Polres Metro Bekasi. (foto: ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Satu tersangka kasus pembunuhan karyawati cantik berinisial IN (21) di jalan Kampung Tegal Gede Mekarmukti, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada 22 Maret 2022 lalu, belum juga bisa tertangkap.

Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, Iptu I Gede Ariska, mengatakan, hingga saat ini, polisi masih memburu tersangka berinisial AS alias Mangap yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, tersangka AS, kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

"DPO masih dalam pengejaran kita, jadi masih kita cari lagi di mana, kita propeling lagi tersangka di mana dia biasa tinggal, kemudian kalau di rumahnya kita sudah sentuh memang kosong, jadi sementara ini pelaku DPO ini masih lari atau berpindah-pindah," ujar Iptu I Gede Ariska, Jum'at 1 April 2022.

Sebelumnya, diketahui bahwa Unit Jatansras Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian rekontruksi adegan kasus yang menewaskan IN, di halaman gedung promoter Polres Metro Bekasi, Kamis 31 Maret 2022 kemarin.

Setidaknya ada 30 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka N (17) dan MR (20).

Tak hanya itu, dalam reka adegan tersebut, tersangka melakukan pembacokan sebanyak empat kali ke arah korban.

Namun hanya satu bacokan yang tembus ke tubuh karyawati cantik tersebut.

"Kalau luka cuma ada satu aja bang, dan itu sudah sesuai juga dengan keterangan dari si tersangka tadi, memang si tersangka bilang empat kali dia mengayunkan celurit tapi yang kena adalah sekali pas pertama kali dia menyabetkan celurit itu," tutupnya (ihsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT