ADVERTISEMENT

Auditor BPK Kena OTT, Pengamat: Kikis Habis Auditor Nakal

Kamis, 31 Maret 2022 13:57 WIB

Share
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: ist)
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat ditangkap sebagai pelaku pemerasan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menanggapi  terkait OTT auditor BPK yang ditangkap oleh Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejati Jawa Barat menunjukkan perilaku buruk auditor, yang melakukan perbuatan yang bertentaang  dengan kewajibannya.

"Perilaku ini mencoreng dirinya sendiri apalagi insitusi BPK. Yang katanya,  auditor BPK bersifat independen dan memiliki integritas, keberanian dalam mengungkapkan kebenaran, kemampuan menyajikan secara profesional dan berkualitas, serta mampu diuji," kata Azmi, Kamis (31/3/2022).

Namun, lanjutnya, faktanya menjadi auditor yang perilaku buruk, melakukan penyimpangan terhadap standard kinerja dan perilaku serta mental yang tidak baik yang diperlihatkan.

"Jadi  terkait OTT  ini, BPK yang harus direkomendasi untuk melakukan perbaikan internal yang lebih maksimal terlebih dahulu, tumbuhkan tanggung jawab yang besar sebagai insan BPK," ujarnya.

Karenanya, urainya, jangan dulu memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan ke instansi lain, pimpinan BPK harus dan prioritaskan untuk mengikis habis perilaku auditor BPK yang masih curang.

"Kedua audiotor BPK dalam kasus  ini  gagal total menjalankan fungsinya. Malah menjadi pelaku penjahat  berupa tindak pidana pemerasan yang semestinya fungsinya memberikan catatan atau rujukan bagi para penyelenggara negara untuk melakukan upaya pencegahan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur birokrasi," katanya.

Karenanya, bebernya,  terhadap kedua pelaku  auditor BPK  ini segera diberhentikan dan kenakan hukuman pidana maksimal dengan pemberatan.

Karena yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewajiban dalam jabatannya.

"Oknum pejabat yang karakteristiknya sebagai pembawa masalah beginilah yang sebenarnya wujud "penjahat yang nyata" sekaligus menjadi "musuh bangsa"  yang menghambat pembangunan nasional," tutupnya.(rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT