ADVERTISEMENT

Dua Oknum BPK Jabar di OTT Kajari Kabupaten Bekasi, Diduga Peras Dinas Kesehatan Ratusan Juta Rupiah 

Kamis, 31 Maret 2022 10:15 WIB

Share
Penangkapan dua oknum BPK Jawa Barat di lingkungan Pemkab Bekasi. (Ist).
Penangkapan dua oknum BPK Jawa Barat di lingkungan Pemkab Bekasi. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Rabu (30/03/2022) lalu.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi mengamankan dua orang oknum yaitu AMR dan F.

Sementara itu kepala seksi penerangan umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil membenarkan penangkapan tersebut.

"Pada hari rabu (30/03) 2022, penyidik kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi dan didukung oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pengamanan dua orang Oknum BPK perwakilan Jawa Barat AMR dan F di kantor BKAD Kabupaten Bekasi," ujar Kasipenkum Kajati Jabar Dodi Gazali dalam keterangan tertulisnya yang diterima Poskota, Kamis (31/03/2022).

Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat atas adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AMR dan F, dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Penyidik kejaksaan telah melakukan audit di Kab Bekasi, selama melakukan audit para auditor BPK tersebut, menempati 4 unit kamar di apartemen Oakwood, Cikarang Selatan, Bekasi," ungkapnya

Setelah dilakukan penggeledahan penyidik menemukan sejumlah uang percahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta, di salah satu kamar yang dihuni oleh oknum berinisial F.

Penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor print : 1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret.

"Saat ini ada dua orang auditor BPK, diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi didukung oleh kejaksaan Tinggi Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut," tutupnya (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT