JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, tidak profesional, tidak objektif. BPK juga dinilai melanggar undang-undang serta menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. “Demikian inti gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim terhadap auditor BPK dan institusi BPK yang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kata Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim , Dr. Otto Hasibuan. Gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim 12 Februari 2019 itu menyangkut tindakan atau proses pemeriksaan dalam Audit Investigasi BPK 25 Agustus 2017 yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Sidang perkara perdata di PN Tangerang ini telah dilangsungkan pada 25 Februari 2019 dan 12 Juni 2019. Dan berikutnya berlangsung hari Rabu 10 Juli. Sjamsul Nursalim yang diwakili tim Kuasa Hukum yang diketuai Dr. Otto Hasibuan mengajukan gugatan terhadap I Nyoman Wara selaku penanggung jawab laporan audit (“Tergugat I”) dan institusi BPK (“Tergugat II”), selanjutnya bersama-sama disebut “Para Tergugat”. Penggugat mengajukan adanya 9 perbuatan melawan hukum (PMH) berkaitan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK No. 12/LHP/XXI/08/2017 tertanggal 25 Agustus 2017 tersebut. Dr. Otto Hasibuan menunjukkan bahwa pemeriksaan keuangan negara wajib mengikuti ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang terlampir dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017. Peraturan BPK itu menyebutkan SPKN terdiri dari Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). Melawan Hukum Pengacara senior itu menyatakan bahwa dalam melaksanakan audit/pemeriksaan investigasi, Para Tergugat telah melakukan sembilan (9) perbuatan melawan hukum. Pelaksanaan Audit Investigasi BPK 2017 itu melanggar Pasal 10 Ayat (1) UU BPK yang menentukan bahwa BPK “menilai” dan “menetapkan” kerugian negara. Sementara dalam Audit Investigasi BPK 2017 dinyatakan bahwa “tujuan pemeriksaan” dan “batasan pemeriksaan” adalah "sebatas mengungkap” dan “menghitung” kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK. Berdasarkan SPKN, pemeriksaan wajib dilakukan secara independen yang ditunjukkan dengan sikap dan tindakan yang tidak memihak atau dipandang tidak memihak kepada siapapun (PSP No. 100 Paragraf 5 huruf g). Namun Para Tergugat dalam pelaksanaan audit/pemeriksaan telah membatasi hanya menggunakan informasi/bukti dari satu sumber saja, yaitu dari penyidik KPK yang jelas-jelas hanya berkepentingan untuk membuktikan tuduhannya. “Ini menunjukkan Para Tergugat telah bersikap memihak atau dipandang memihak. Tidak independen,” ujarnya. Pemeriksaan wajib dilakukan secara objektif yang terlihat dari penyajian laporan audit yang secara seimbang membahas pandangan, informasi /bukti dari berbagai pihak, dan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Termasuk melakukan pembahasan dengan objek yang diperiksa (Pasal 6 ayat (5) UU BPK). "Para tergugat nyatanya tidak objektif. Hanya mengandalkan informasi/bukti dari satu sumber, yaitu penyidik KPK. Akibatnya, dalam Laporan Audit Investigasi BPK 2017 hanya disajikan pandangan sepihak dari penyidik KPK", ujar Otto.(tri)

Auditor BPK Dinilai Tidak Independen dalam Audit Investigasi
Rabu 10 Jul 2019, 16:09 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Jadwal Lengkap New York Knicks vs Indiana Pacers di Final Wilayah Timur Playoff NBA 2025
Sabtu 17 Mei 2025, 12:17 WIB
EKONOMI
Apakah Utang Pinjol Otomatis Lunas saat Akun Diblokir? Ini Penjelasan Lengkapnya
17 Mei 2025, 12:13 WIB

HIBURAN
Natasha Putri Lupa Panjatkan Doa Ini Sebelum Bertemu Cellos, Netizen Langsung Geleng-Geleng
17 Mei 2025, 12:12 WIB

OLAHRAGA
Info Live Streaming Bali United vs Madura United di Pekan 33 Liga 1 2024-2025
17 Mei 2025, 12:11 WIB


EKONOMI
Cek Fitur dan Keunggulan Platfom Pinjol Pinjamin yang Berikan Penawaran Tanpa Jaminan
17 Mei 2025, 12:00 WIB

OLAHRAGA
Gerald Vanenburg Temui Dua Pemain Persib, Bakal Dipanggil ke Timnas Indonesia U23?
17 Mei 2025, 11:53 WIB

EKONOMI
Modus Baru Joki Pinjol Ilegal Terbongkar! Bahaya Menggunakan Joki, Ini Cara Kerja hingga Dampak Buruk bagi Korban
17 Mei 2025, 11:30 WIB

EKONOMI
Rekomendasi 5 Pinjol Legal Berikan Limit Besar dan Sudah Terdaftar Resmi di OJK
17 Mei 2025, 11:30 WIB

OLAHRAGA
Bali United vs Madura United: Laga Terakhir Teco di Stadion Kapten I Wayan Dipta
17 Mei 2025, 11:29 WIB

GAYA HIDUP
Pasti Dapat Strike! Ini 6 Teknik Dasar Memancing yang Mesti Diketahui
17 Mei 2025, 11:25 WIB

EKONOMI
Pinjol Blokir Nasabah Galbay, Apakah Utang Otomatis Lunas? Cek Data Anda di Sini
17 Mei 2025, 11:20 WIB

HIBURAN
Syahrini Jadi Sorotan Setelah Takeru Satoh Follow Instagram-nya, Netizen: Princess Gak Balik Follow?
17 Mei 2025, 11:15 WIB


TEKNO
SELAMAT! Kamu Berhak Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp125.000 per Hari, Cek Informasinya
17 Mei 2025, 11:15 WIB

EKONOMI
KUR BRI atau Pinjaman Online? Ini Pilihan Terbaik Menurut OJK Buat Modal Usaha
17 Mei 2025, 11:09 WIB

EKONOMI
Catat! Inilah Bahaya Gali Lubang Tutup Lubang dengan Pinjol Ilegal, Begini Penjelasannya
17 Mei 2025, 11:04 WIB
