Auditor BPK Dinilai Tidak Independen dalam Audit Investigasi

Rabu 10 Jul 2019, 16:09 WIB

JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, tidak profesional, tidak objektif. BPK juga dinilai melanggar undang-undang serta menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. “Demikian inti gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim terhadap auditor BPK dan institusi BPK yang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kata  Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim , Dr. Otto Hasibuan. Gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim 12 Februari 2019 itu menyangkut tindakan atau proses pemeriksaan dalam Audit Investigasi BPK 25 Agustus 2017 yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Sidang perkara perdata di PN Tangerang ini telah dilangsungkan pada 25 Februari 2019 dan 12 Juni 2019. Dan berikutnya berlangsung hari Rabu 10 Juli. Sjamsul Nursalim yang diwakili tim Kuasa Hukum yang diketuai Dr. Otto Hasibuan mengajukan gugatan terhadap I Nyoman Wara selaku penanggung jawab laporan audit (“Tergugat I”) dan institusi BPK (“Tergugat II”), selanjutnya bersama-sama disebut “Para Tergugat”. Penggugat mengajukan adanya 9 perbuatan melawan hukum (PMH) berkaitan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK No. 12/LHP/XXI/08/2017 tertanggal 25 Agustus 2017 tersebut. Dr. Otto Hasibuan menunjukkan bahwa pemeriksaan keuangan negara wajib mengikuti ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang terlampir dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017. Peraturan BPK itu menyebutkan SPKN terdiri dari Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). Melawan Hukum Pengacara senior itu menyatakan bahwa dalam melaksanakan audit/pemeriksaan investigasi, Para Tergugat telah melakukan sembilan (9) perbuatan melawan hukum. Pelaksanaan Audit Investigasi BPK 2017 itu melanggar Pasal 10 Ayat (1) UU BPK yang menentukan bahwa BPK “menilai” dan “menetapkan” kerugian negara. Sementara dalam Audit Investigasi BPK 2017 dinyatakan bahwa “tujuan pemeriksaan” dan “batasan pemeriksaan” adalah "sebatas mengungkap” dan “menghitung” kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK. Berdasarkan SPKN, pemeriksaan wajib dilakukan secara independen yang ditunjukkan dengan sikap dan tindakan yang tidak memihak atau dipandang tidak memihak kepada siapapun (PSP No. 100 Paragraf 5 huruf g). Namun Para Tergugat dalam pelaksanaan audit/pemeriksaan telah membatasi hanya menggunakan informasi/bukti dari satu sumber saja, yaitu dari penyidik KPK yang jelas-jelas hanya berkepentingan untuk membuktikan tuduhannya. “Ini menunjukkan Para Tergugat telah bersikap memihak atau dipandang memihak. Tidak independen,” ujarnya. Pemeriksaan wajib dilakukan secara objektif yang terlihat dari penyajian laporan audit yang secara seimbang membahas pandangan, informasi /bukti dari berbagai pihak, dan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Termasuk melakukan pembahasan dengan objek yang diperiksa (Pasal 6 ayat (5) UU BPK). "Para tergugat nyatanya tidak objektif. Hanya mengandalkan informasi/bukti dari satu sumber, yaitu penyidik KPK. Akibatnya, dalam Laporan Audit Investigasi BPK 2017 hanya disajikan pandangan sepihak dari penyidik KPK", ujar Otto.(tri)


Berita Terkait


News Update