JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, tidak profesional, tidak objektif. BPK juga dinilai melanggar undang-undang serta menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. “Demikian inti gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim terhadap auditor BPK dan institusi BPK yang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kata Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim , Dr. Otto Hasibuan. Gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim 12 Februari 2019 itu menyangkut tindakan atau proses pemeriksaan dalam Audit Investigasi BPK 25 Agustus 2017 yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Sidang perkara perdata di PN Tangerang ini telah dilangsungkan pada 25 Februari 2019 dan 12 Juni 2019. Dan berikutnya berlangsung hari Rabu 10 Juli. Sjamsul Nursalim yang diwakili tim Kuasa Hukum yang diketuai Dr. Otto Hasibuan mengajukan gugatan terhadap I Nyoman Wara selaku penanggung jawab laporan audit (“Tergugat I”) dan institusi BPK (“Tergugat II”), selanjutnya bersama-sama disebut “Para Tergugat”. Penggugat mengajukan adanya 9 perbuatan melawan hukum (PMH) berkaitan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK No. 12/LHP/XXI/08/2017 tertanggal 25 Agustus 2017 tersebut. Dr. Otto Hasibuan menunjukkan bahwa pemeriksaan keuangan negara wajib mengikuti ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang terlampir dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017. Peraturan BPK itu menyebutkan SPKN terdiri dari Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). Melawan Hukum Pengacara senior itu menyatakan bahwa dalam melaksanakan audit/pemeriksaan investigasi, Para Tergugat telah melakukan sembilan (9) perbuatan melawan hukum. Pelaksanaan Audit Investigasi BPK 2017 itu melanggar Pasal 10 Ayat (1) UU BPK yang menentukan bahwa BPK “menilai” dan “menetapkan” kerugian negara. Sementara dalam Audit Investigasi BPK 2017 dinyatakan bahwa “tujuan pemeriksaan” dan “batasan pemeriksaan” adalah "sebatas mengungkap” dan “menghitung” kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK. Berdasarkan SPKN, pemeriksaan wajib dilakukan secara independen yang ditunjukkan dengan sikap dan tindakan yang tidak memihak atau dipandang tidak memihak kepada siapapun (PSP No. 100 Paragraf 5 huruf g). Namun Para Tergugat dalam pelaksanaan audit/pemeriksaan telah membatasi hanya menggunakan informasi/bukti dari satu sumber saja, yaitu dari penyidik KPK yang jelas-jelas hanya berkepentingan untuk membuktikan tuduhannya. “Ini menunjukkan Para Tergugat telah bersikap memihak atau dipandang memihak. Tidak independen,” ujarnya. Pemeriksaan wajib dilakukan secara objektif yang terlihat dari penyajian laporan audit yang secara seimbang membahas pandangan, informasi /bukti dari berbagai pihak, dan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Termasuk melakukan pembahasan dengan objek yang diperiksa (Pasal 6 ayat (5) UU BPK). "Para tergugat nyatanya tidak objektif. Hanya mengandalkan informasi/bukti dari satu sumber, yaitu penyidik KPK. Akibatnya, dalam Laporan Audit Investigasi BPK 2017 hanya disajikan pandangan sepihak dari penyidik KPK", ujar Otto.(tri)

Auditor BPK Dinilai Tidak Independen dalam Audit Investigasi
Rabu 10 Jul 2019, 16:09 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Apple Intelligence Hadir untuk Pengguna iPhone 16 Keatas, Ini 6 Fitur yang Wajib Dicoba!
Sabtu 23 Agu 2025, 11:43 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Persija vs Malut United Lengkap dengan Prediksi dan Jadwal Kick Off
23 Agu 2025, 11:32 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Super League 2025/2026 Hari Ini: Persija vs Malut United Main Jam 15.30 WIB
23 Agu 2025, 10:50 WIB



EKONOMI
Dana PIP Termin 2 Agustus 2025 Masih Dicairkan? Cek Jadwal, Besaran dan Cara Ceknya
23 Agu 2025, 10:16 WIB


EKONOMI
Apa Investasi Terbaik Saat Ini? Ternyata Ini yang Paling Menguntungkan untuk Jangka Panjang
23 Agu 2025, 09:57 WIB

JAKARTA RAYA
Kelangkaan Beras di Minimarket Akibat Gangguan Distribusi, Bukan Produksi
23 Agu 2025, 09:47 WIB

JAKARTA RAYA
10 Rekomendasi Rumah Makan Padang Legendaris Terenak di Jakarta, Cobain Sekarang!
23 Agu 2025, 09:32 WIB

OLAHRAGA
Target Win Streak! Persija Jakarta Siap Tempur Lawan Malut United, Jakmania Optimis Menang
23 Agu 2025, 09:30 WIB

EKONOMI
Cara Apply KUR BRI Online dari Hp, UMKM Bisa Dapat Tambahan Modal Usaha
23 Agu 2025, 09:29 WIB

.png)
Nasional
LPDP Batch 2 2025: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi dan Jadwal Sanggah
23 Agu 2025, 08:49 WIB


Daerah
Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor Berlaku Jam Berapa? Cek Aturan One Way dan Ganjil Genap 23-24 Agustus 2025
23 Agu 2025, 08:41 WIB

Nasional
Info Loker Indomaret Group untuk Lulusan SMK, Cek Syarat dan Kriterianya
23 Agu 2025, 08:29 WIB


HIBURAN
Sinopsis Wanita Istimewa Hari Ini 23 Agustus 2025: Reza Akhirnya Tahu Siapa Suami Mirsa
23 Agu 2025, 08:04 WIB

Daerah
7 Destinasi Wisata Alam di Bekasi yang Asri, Cocok untuk Healing Saat Akhir Pekan
23 Agu 2025, 08:03 WIB
