Mega Proyek Ibu Kota Negara, Anggota DPR Tanyakan Posisi Masyarakat Adat

Rabu 30 Mar 2022, 07:00 WIB
Kecamatan Sepaku Kabupated Penajam Paser Utara Kalimantan Timur pada 28 Agustus 2019.

Kecamatan Sepaku Kabupated Penajam Paser Utara Kalimantan Timur pada 28 Agustus 2019.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lokasi Ibu Kota Negara masa depan Indonesia atau Nusantara bukan tanah kosong. Tetapi menjadi tempat tinggal masyarakat turun temurun.

Pemerintah diminta menjamin hak mereka dan memitigasi potensi konflik.

Hal ini muncul dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (28/3/2022) seperti dilansir dari VOA.

Anggota DPR menyelipkan pernyataan mereka terkait Ibu Kota Negara atau IKN di antara sejumlah isu yang dibicarakan.

Seperti yang dilakukan Dwita Ria Gunadi dari Fraksi Gerindra.

Dia mengatakan,“Lokasi IKN bukan hanya tanah kosong yang dikuasai oleh negara. Tetapi ada tumpang tindih dengan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya di alam.”

“Fraksi Gerindra meminta agar penetapan kawasan hutan IKN dan penyelesaian konflik perlu dilakukan sebelum membangun IKN ini,” kata Dwita Ria Gunadi.

Komisi IV sendiri telah melakukan kunjungan masa reses ke kawasan IKN.

Dwita Ria Gunadi menyebutkan dari laporan yang ada diketahui bahwa izin pemanfaatan sejumlah lokasi di IKN telah dikuasai oleh sejumlah korporasi.

Mereka bergerak di sektor kehutanan, pertanian, maupun pertambangan. DPR mendesak Menteri LHK untuk memastikan bagaimana skema pembebasan lahan akan dilakukan. Terutama, karena ada juga hak-hak masyarakat adat yang dikhawatirkan tumpang tindih di kawasan tersebut.

“Ada tercatat 21 kelompok masyarakat adat yang mendiami kawasan IKN dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis dari perencana IKN. Masyarakat adat ini harus menjadi bagian dari pembangunan wilayah tersebut,” pungkas Dwita Ria Gunadi. ***

Berita Terkait
News Update