"Jadi pada intinya kita tidak mengelak, cuma kita pru menggaris bawahi ada zona abu-abu itu besar terkait dengan OnlyFans itu sendiri," ujarnya.
Selain itu, Herlambang menyebut, atas hal ini dan penetapan tersangka terhadap kliennya. Kliennya itu kemunglinan akan dipersangkakan 2 Pasal, yakni Tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pornografi.
"Lebih jelasnya mungkin nanti bisa langsung ditanyakan kepada pihak Kepolisian terkait penjelasan sangkaan Pasalnya akan seperti apa," paparnya.
Lebih lanjut, mereka mengatakan, bahwa Dea OnlyFans memiliki kemungkinan untuk dapat mengungkap siapa aktor yang mendalangi praktik pornografi di platform OnlyFans.
"Kami harapan ke depannya bisa menjadi Justice Collaborator (JC) Kepolisian untuk mengungkap aktor yang mendalangi praktik pornografi di OnlyFans," kata Herlambang.
Lihat juga video “BREAKING NEWS! Pesawat China, Boeing 737 dengan 133 Penumpang Jatuh di Pegunungan”. (youtube/poskota tv)
Namun terkait hal itu, Herlambang menyampaikan, bahwa saat ini ia belum mampu menjawabnya secara spesifik. Sebab, ia dan kliennya masih akan terus mengikuti dan patuh dalam apa yang diintruksikan oleh Kepolisian.
"(Justice Collaborator) kalau spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detail, tergantung dari Kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada," ucap dia.
"Nanti komunikasi dengan pihak Kepolisian seperti apa, nanti hasilnya akan kita update. Kita mau jadi Justice Collaborator supaya permasalahan ini sudah berhenti di Dea saja," sambungnya. (adam)