ADVERTISEMENT
Selasa, 29 Maret 2022 19:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan pelat merah PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) Tahun 2017–2020. Selasa (29/3/2022)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menahan dan menetapkan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, berinisial MS; dan Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017, HS.
HS juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017–2020 sebagai kasus pidana asalnya.
MS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48.a/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 dan HS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Sedangkan untuk pencucian uangnya, HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
“Peyidik langsung menahan tersangka MS dan HS untuk mempercepat proses penyidikan perkara mereka. Tersangka MS dan HS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022–17 April 2022,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, Untuk kronologi kasus dugaan korupsi yakni pada 17 Oktober 2017 PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) meskipun sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat atau investment grade.
“Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjanjian penerbitan MTN,” katanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT