JAKARTA - Terpidana kasus korupsi cessie bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kali ini Djoko ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap permohonan Peninjauan Kembali dan Pengurusan Fatwa ke Mahmkamah Agung, Kamis (27/8/2020).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ucap Hari.
Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," kata Hari.
Baca juga: Besok Bareskrim Polri Periksa Jaksa Pinangki Terkait Aliran Dana Djoko Tjandra
“Dengan ditetapkannya JST, hingga saat ini Penyidik pidsus sudah menetapkan 2 tersangka, yakni PSM dan JST,” papar kapuspenkum. Selain itu, Hari menambahkan proses pengurusan fatwa bulan November 2019 sampai Januari 2020.
“Kami berharap masyarakat mengawal penanganan kasus ini, kalau dibilang lambat terserah masyarakat. Kalau menurut kami penanganan kasus tersebut sudah sangat cepat,”pungkasnya.(adji/ys)