Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo,Satu Orang Saksi Diperiksa Meninggal Dunia

Kamis 21 Okt 2021, 21:56 WIB
Diduga Kelola Dana Fiktif, Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Perum Perindo. (adji)

Diduga Kelola Dana Fiktif, Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Perum Perindo. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021).

Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur PT Prima Pangan Madani berinisial NMB, Direktur PT Kemilau Bintang Timur, LS, dan Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo yang kini staf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi pada Kamis 21 Oktober 2021.

“Dari tujuh orang saksi kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pada Perindo. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan NMB dan LS, sedankgan WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” papar Leonard dalam keteragannya Kamis (21/10/2021).

Perusahaan milik BUMN ini yang berdiri tahun 2013 kata kapuspenkum Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200 Milliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017, Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017, Seri B.

“Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP,” katanya.

Menurut Leonard, Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus.

Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.

Selain dari itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

“Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149 Milliar,” tuturnya.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo.

Berita Terkait

News Update