Parah! Mantan Kades Terlibat Penggandaan Uang, Pakai Duit Korupsi APBDesa untuk Biaya Nikah

Kamis 21 Okt 2021, 15:07 WIB
Kabidhumas AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat pers conference di Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021). (foto: haryono)

Kabidhumas AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat pers conference di Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021). (foto: haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Yusro ditangkap dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang, Minggu (17/10/2021).

Kades Kepandean periode 2012-2018 ditahan karena telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggandaan uang dan korupsi APBDes Kepandean 2016-2018 hingga merugikan negara lebih dari Rp500 juta.

"Modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak menyalurkan sesuai sesuai spesifikasi bahkan ada juga proyek fiktif," terang Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat pers conference di Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021).

Shinto menyebut, utang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai biaya menikahi 2 isteri mudanya.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp150 juta.

"Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggadaan uang," ujar Kabidhumas didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean, Yusro ditangkap petugas personil Unit Tipikor yang dipimpin Ipda Neo Adhitya pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan Yusro dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif. 

Saat proses penyelidikan, Yusro tidak pernah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Begitu juga saat proses penyidikan. Dua kali surat panggilan, Yusro mangkir tanpa alasan.

"Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan  pada Sabtu malam kemarin," ungkap David. 

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Yusro kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Dua Ormas Bentrok, Dipicu Pemukulan ke Salah Satu Anggota Ormas. (video: YouTube Poskota Tv)

Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

Berita Terkait

News Update