Catat! Ini Dia Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1443 H

Senin, 28 Maret 2022 15:52 WIB

Share
Surat Edaran Kementerian PANRB (Foto: sekretariat kabinet)
Surat Edaran Kementerian PANRB (Foto: sekretariat kabinet)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberlakukan jam kerja baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. 

Hal ini disebutkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam surat edaran baru yang diterbitkan Senin (28/3/2022).

Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tertuang dalam: Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB, dikutip dari halaman Sekretariat Kabinet. 

 

Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE untuk jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut: 

1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

2. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. 

4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar