ADVERTISEMENT
Sabtu, 26 Maret 2022 14:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Maka untuk mencapai 5 manfaat tersebut, kita semua harus mengingat bahwa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagai sektor yang akan dioptimalkan dalam Gernas ini adalah sektor yang paling rentan serta tingkat korupsinya paling tinggi dalam sejarah penanganan kasus KPK.
Sejak 2004-2021 kasus yang ditangani oleh KPK adalah sebagai berikut: PBJ 204 kasus, Penyuapan utamanya dalam PBJ 791 kasus, Penyalahgunaan anggaran 50 kasus, TPPU 49 kasus 44 kasus, Pungutan 26 kasus, Perizinan 25 kasus, dan merintangi kerja KPK 11 kasus.
Berdasarkan data tersebut, tampak bahwa ancaman utama atas sukses Gernas BBI adalah tindakan koruptif. Namun kami meyakini bahwa korupsi bukanlah terkait dengan moralitas individu manusia akan tetapi lebih karena kelalaian bersama dalam mematuhi rule of game yang celah itu memberi peluang bagi potensi tindakan abuse individu.
Kerja bersama, kepatuhan atas peraturan dan hukum yang berlaku, pemahaman regulasi yang baik serta pelibatan banyak actor dan pihak dalam setiap kebijakan dan program akan sangat efektif mengurangi tingkat korupsi demi tercapainya tujuan Gernas BBI. Korupsi bisa dicegah dengan mengawal sistem secara ketat.
Terakhir kami memberi atensi demi suksesnya Gernas BBI dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa yaitu dengan memperhatikan 8 rambu sebagai berikut: 1. Tidak melakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi dengan para pihak penyedia barang/jasa, 2. Tidak menerima dan memperoleh kickback, 3. Tidak mengandung unsur Penyuapan dan Gratifikasi.
4. Tidak mengandung unsur Gratifikasi. 5. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, 6. Tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi, 7. Tidak ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, 8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Akhirnya selamat bekerja, sukses untuk Gernas BBI, KPK memberikan dukungan penuh demi suksesnya Gernas BBI. Selama taat azas dan komit dengan regulasi, jangan pernah takut belanja dan menggunakan anggaran negara. Masa depan ekonomi dan kesejahteraan rakyat ada pada serapan belanja yang optimal, tentu selama tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT