ADVERTISEMENT

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Begal di Palmerah yang Bacok Korban

Jumat, 25 Maret 2022 17:47 WIB

Share
Polisi saat membeberkan barang bukti aksi kejahatan begal di kawasan Palmerah Jakbar. (pandi)
Polisi saat membeberkan barang bukti aksi kejahatan begal di kawasan Palmerah Jakbar. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mencokok tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, yang beraksi pada 13 Maret 2022 lalu.

Ketiga pelaku yang diringkus yakni MG, RM dan AG.

Ketiga pelaku yang masih remaja itu ditangkap usai melakukan begal kepada korbannnya berinisial IL (17), dan merampas sepeda motor serta barang berharga korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada malam harinya paska kejadian begal itu terjadi.

"Kita amankan malam hari. Jadi setelah 14 jam kejadian kita berhasil mengamankan pelakunya tiga orang," ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/3/2022).

Joko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang tengah melintas di Jalan Brigjen Katamso dipepet oleh empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan.

Saat dipepet, korban yang sempat sedikit melawan kemudian malah dibacok pada bagian punggungnya hingga terluka.

"Kemudian dirampas motornya, dompetnya, barang-barang berharga milik korban. Korban luka bacok dipunggung," jelas Joko.

Menurut Joko, antara korban dengan pelaku rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Bahkan korban dan pelaku pernah melihat satu sama lain, namun tidak saling mengenal.

Meski demikian, saat ditanya motif pelaku, Joko memastikan kasus tersebut murni pencurian dengan kekerasan.

"Ternyata mereka pernah saling liat, walaupun tidak kenal dekat tapi pernah saling liat. Murni pencurian dengan kekerasan," ucapnya.

Joko menambahkan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Dia mengatakan pelaku juga mengambil uang sebesar Rp200 ribu dari dompet korban yang saat itu dirampas.

Lanjut Joko, saat ini pihaknya tengah memburu satu pelaku lain yang saat ini berstatus sebagai DPO.

"Para pelaku kita ancam dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT